Sentimen
Negatif (94%)
23 Des 2022 : 16.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tersangka Kanjuruhan Eks Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Kejagung: Itu Proses Biasa

23 Des 2022 : 16.58 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Tersangka Kanjuruhan Eks Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Kejagung: Itu Proses Biasa

Suara.com - Pembebasan Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari tahanan menuai kontroversi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan status tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut. 

Menurut Ketut, Khmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan karena berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik lantaran tidak memenuhi syarat P-21.

“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut.

Kendati begitu, Ketut menegaskan bahwa pengembalian berkas dan pembebasan penahanan itu tidak serta merta menghilangkan status tersangka Akhmad Hadian Lukita. 

Baca Juga: Sidang 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Digelar 16 Januari di Surabaya, Arema Mau Datang, Bonek Menolak

Ketut menyebutkan pengembalian berkas perkara yang belum lengkap merupakan proses yang biasa dalam penegakan hukum.

“Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik,” katanya.

Ia mengatakan kewenangan untuk mencabut status tersangka merupakan kewenangan penyidik apabila tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai P-18 dan P-19 yang sudah diterbitkan.

“Maka itu kewenangan ada di penyidik,” katanya.

Ketut menyampaikan, penuntut menginginkan penyidik untuk memenuhi petunjuk yang diberikan agar memenuhi syarat formi dan materil supaya berkas perkara bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan (P-21).

Baca Juga: Gas Air Mata Diduga Ditembakkan Jelang Laga Piala AFF Indonesia vs Vietnam

Beberapa poin yang disampaikan oleh penuntut yang paling krusial adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak.

Sentimen: negatif (94%)