Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jati
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Penggugat Perppu Cipta Kerja Khawatirkan Adik Ipar Jokowi di MK, Andi Sinulingga: Mahkamah Keluarga
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) khawatir dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mantan Politisi Partai Golkar, Andi Sinulingga menyindir keluarga presiden tersebut.
“Mahkamah Keluarga,” ungkap Andi Sinulingga dalam unggahannya di Twitter, Sabtu, (7/1/2023).
Diketahui, Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona, Koordinator Migrant Care Siti Badriyah, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK) Harseto Setyadi Rajah, Mantan ABK Migran Jati Puji Santoso, Mahasiswa Usahid Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani memohon Pengujian Formil Perppu Cipta Kerja.
Pendaftaran dilakukan oleh kuasa hukum para pemohon Viktor Santoso Tandiasa pada Kamis (5/1/2022) kemarin.
Viktor mengatakan, terbitnya Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah bentuk pembangkangan konstitusi dan bentuk pelecehan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak mematuhi putusan MK.
Padahal, MK adalah lembaga yang dibentuk dan diberikan kewenangan untuk membatasi kekuasaan oleh Konstitusi.
Dia mendesak agar sidang atas pengujian Perppu Cipta Kerja segera dilakukan MK.
Pasalnya, dalam masa sidang selanjutnya, DPR akan membahas dan mempertimbangkan Perppu Cipta Kerja dapat disetujui atau tidak untuk bisa menjadi UU.
Apabila disetujui menjadi UU, maka secara otomatis objek pengujian Perppu ini menjadi hilang (kehilangan objek).
“Kami meminta kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk melihat urgensi prioritas penanganan perkara pengujian Perppu Cipta Kerja ini dengan segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang pada minggu ini,” ungkapnya dalam keterangannya.
Selain itu, Viktor meminta agar Ketua MK yang merupakan adik ipar Jokowi tak dilibatkan.
“Kami meminta agar dalam penanganan Perppu ini, Ketua Mahkamah konstitusi tidak ikut mengadili. Karena Perppu adalah hak prerogatif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah presiden, sementara Ketua MK adalah Ipar dari Presiden. Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili Perppu ini karena akan menimbulkan conflict of interest karena hubungan semenda tersebut,” tambahnya. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (79%)