Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bekasi
2023, Polisi Mulai Bagi SIM C Motor Jadi 3 Golongan, Apa Bedanya?
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Korlantas Polri akan mulai menerapkan kebijakan membagi SIM C motor menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2 pada tahun 2023 ini.
Pembagian SIM C motor menjadi 3 golongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 pada 2023 ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang sebenarnya sudah disahkan sejak Februari 2021.
Perbedaan tiga golongan SIM C ini tercantum dalam Perpol tersebut yang salah satunya akan memaksa para pengendara motor gede (moge) harus mengganti SIM mereka.
Baca Juga: Ingat Lagi, Daftar 25 Titik Jalan Berlaku Ganjil Genap di Jakarta, Lengkap dengan Jadwal Penerapannya
Sebab secara umum, perbedaan SIM C pada tiga golongan ini terletak pada kapasitas mesin motor serta motor berbasis listrik.
Secara lebih rinci, perbedaan pada tiga golongan SIM C yang diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
Baca Juga: Update 8 Fakta Misteri Kasus Mutilasi Wanita di Kos-kosan Bekasi, Dilaporkan Hilang di Bandung Sejak 2019
2. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Berdasarkan tiga penggolongan di atas, disimpulkan bahwa pemilik moge atau motor bermesin 250 cc wajib memiliki SIM baru yakni SIM C1.
Pasalnya, SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250 cc.
Baca Juga: Kronologi Pohon Raksasa Tumbang di Tahura Bandung, Kejadian Berlangsung saat Subuh
Tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM mereka. Para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 ataupun C2.
Namun pemilik moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM C2.
Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan (1 tahun) sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.
Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM C1 selama 1 tahun sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2.***
Sentimen: negatif (76.2%)