Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Event: Ibadah Haji
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
BPKH Gandeng KPK untuk Kawal Pengelolaan Dana Haji
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkunjung ke Gedung Merah Putih pada Kamis lalu. Kunjungan itu untuk melakukan audiensi sebagai bentuk mitigasi korupsi untuk mendapatkan saran dan rekomendasi dari KPK.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan besaran biaya haji pada tahun 2022. Dia menyebut biaya haji pada tahun 2022 mencapai Rp 98 juta.
"Biaya haji di tahun 2022 mencapai 98 juta sedangkan masyarakat membayar sebesar 39 juta, selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan. Saat ini BPKH mengelola saldo 165 triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, penempatan di perbankan dan investasi langsung," kata Fadlul dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (8/1/2023).
Fadlul menambahkan, BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan. BPKH dalam prosesnya berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan KPK akan memberikan saran jika ditemukan peluang korupsi.
"KPK melakukan fungsi monitoring yang memberikan saran dan rekomendasi ketika ada peluang korupsi, KPK telah memiliki kajian di tahun 2019 terkait 4 hal, dana kemaslahatan yang harus lebih transparan dan comply, peralihan barang milik haji, dan optimalisasi investasi di KPK yang mengkaji BPKH sebagai 4 besar pengelola dana publik yang terbesar bersama BPJS TK, Taspen dan LPS," kata Pahala.
Pahala menambahkan, BPKH sebagai pengelola dana publik haruslah menjauhkan dari permasalahan ethics, conflict of interest. Pada saat melakukan pembelian Bank Muamalat BPKH disebut telah melakukan konsultasi dengan KPK.
KPK mengusulkan adanya perubahan regulasi agar BPKH ikut serta dalam penentuan BPIH. Sementara, saat ini anggaran yang disediakan BPKH sudah melebihi 50% dimana hitungan ini dapat menggerus dana haji.
KPK disebut siap membantu pendampingan harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar hukum agar selaras dalam investasi pengelolaan keuangan haji dengan akuntabilitas penyelenggaran haji dapat saling mendukung dalam perspektif anti korupsi.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tingginya animo masyarakat untuk berhaji harus diikuti oleh tata kelola penyelenggaran haji yang transparan.
"Tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Firli.
Fadlul menyepakati bahwa harmonisasi undang-undang bersifat urgent, agar tercipta tata kelola yang harmonis untuk memberikan manfaat untuk jemaah haji. Saat ini BPKH telah dilibatkan dalam perumusan formulasi terkait BPIH yang paling sesuai untuk sustainability keuangan haji. BPKH bersama stakeholders akan melakukan diseminasi terkait biaya penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
BPKH saat ini disebut telah menjalankan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan penerapan Whistle Blowing System untuk melaporkan tindakan korupsi di lingkungan BPKH. Hal ini sebagai komitmen untuk menjadi lembaga antikorupsi yang transparan dan akuntabel.
(lir/lir)
Sentimen: positif (99.7%)