Sentimen
Negatif (99%)
8 Jan 2023 : 00.39
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Mahfud Mengaku Tak Puas Hasil Penyidikan Tragedi Kanjuruhan

8 Jan 2023 : 07.39 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Mahfud Mengaku Tak Puas Hasil Penyidikan Tragedi Kanjuruhan
tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengaku belum puas dengan proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan yang saat ini masih berjalan.

Hal ini diungkapkan Mahfud saat menerima kunjungan sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

"Saya juga masih sangat tidak puas pada hasil yang sekarang. Tapi itu terus kita kawal dan kita tidak diam," kata Mahfud dalam kanal YouTube Kemenkopolhukam pada Jumat (6/1/2023).


Saat bertemu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Mahfud mengklaim memahami ungkapan, pernyataan, dan masukan mereka.

"Saya akan mengawal dan memberikan arahan agar pengusutan masalah ini sungguh-sungguh bisa dilakukan secara profesional dan berkeadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang membolehkan ada penyidik eksternal selain Polri dalam penanganan kasus Kanjuruhan. Ia menduga Polri sudah tidak independen karena menetapkan status tersangka dengan pasal yang tidak sesuai realita.

Hal tersebut ia sampaikan saat dirinya bersama-sama dengan suporter klub sepak bola Arema FC (Aremania) menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan jajarannya di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

"Coba teman-teman media bayangkan 135 nyawa hanya didapat dengan (Pasal) 359 (KUHP) karena kealpaan menyebabkan orang mati? Makanya kita mohon kepada Pak Moeldoko, kepada Pak Presiden Jokowi tolonglah terbitkan Perppu penyidik independen di luar Polri karena Polri sudah enggak objektif, dia sudah banyak kepentingan," jelas Imam.

Mereka menilai laporan tipe A yang kini ditindaklanjuti oleh aparat dan akan masuk pengadilan masih belum mengungkap keadilan. Pengungkapan kasus juga belum menyentuh aktor intelektual hingga eksekutor penembak gas air mata. Selain itu, para pelaku diharap bisa dijerat pasal 340 atau 338 KUHP.

Sentimen: negatif (99.8%)