Sentimen
Negatif (99%)
23 Des 2022 : 17.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sampang

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak

Johanis Tanak

Johanis Tanak

Dito Mahendra

Dito Mahendra

Lakukan Serangkaian Penggeledahan, KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Suap Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim

23 Des 2022 : 17.21 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Lakukan Serangkaian Penggeledahan, KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Suap Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus suap pemberian hibah dana APBD yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, sejauh ini penyidik KPK menemukan sejumlah bukti untuk menyeret pihak lain yang diduga terlibat.

"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Pada kasus ini, Ali memastikkan penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan. Lembaga antirasuah ini juga tidak akan berhenti sampai menemukan pihak lainnya yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri Sejatinya Cerita Lama, ICW : Mau Enggak Nangkapnya?

"Pasti dikembangkan lebih lanjut, karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," kata Ali.

Sejauh ini, KPK melakukan serangkaian penyidikan pasca menetapkan Sahat dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Dalam beberapa hari belakangan ini, KPK gencar melakukan penggeledahan, di antaranya di kantor DPRD Jatim, hingga ruangan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak.

Tak luput ruangan Sekda Jatim, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Terbaru pada Kamis (22/12) kemarin, KPK menggeledah tiga kantor dinas provinsi Jatim yaitu, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kantor DInas PU Sumber Daya Air, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Selain itu penyidik KPK juga menggeledah tempat penukaran mata uang asing di surabaya.

Hasil rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen, alat elektronik, hingga uang Rp1 miliar yang diduga masih berkaita dengan kasus suap yang menjerat Sahat.

Baca Juga: KPK Cari Keberadaan Dito Mahendra yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi di MA: Kalau Rekan-Rekan Ketemu, Kabari Kami...

Sahat Jadi Tersangka

Sahat yang merupakan anggota Dewan Fraksi Golkar menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.

Berdasarkan temuan KPK, Sahat diduga memanfaatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp6,7 triliun.

Dana bernilai fantastis itu ditujukan bagi badan, lembaga, dan organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Jawa Timur.

Abdul meminta bantuan Sahat untuk mendapatkan dana hibah. Antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hiba yang nantinya dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen. Akhirnya pokmas yang dikelola Abdul, mendapatkan hibah dua kali, dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar pada tahun 2021 dan 2022.

Agar kembali mendapatkan dana pada tahun 2023 dan 2024, Abdul kembali menghubungi Sahat. Terjadi kembali kesepatakan antara keduanya. Sahat meminta uang muka Rp 2 miliar.

Kemudian baru diberikan Abdul Rp 1 miliar lewat Eeng ke Rusdi, staf Sahat. Rusdi kemudian memberikan uang Rp1 miliar itu kepada Sahat setelah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing.

Dana Rp1 miliar tersebut diterima Sahat di ruangannya di Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) lalu. Pada saat itu juga Sahat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Namun guna menemukan jumlah pasti dugaan suap yang diterima sahat KPK masih terus melakukan penyelidikan.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS (Sahat)," kata Johanis.

Atas perbuatan Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Abdul dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sentimen: negatif (99.9%)