Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: bandung
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Sebut Pengawasan Pengelolaan Dana Haji Lemah, Penunjukkan BPS BPIH Rentan Konflik Kepentingan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi konflik kepentingan dan rawan korupsi dalam penunjukkan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) serta pengelolaan dana jemaah.
Mereka pun meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera mengambil langkah perbaikan terkait simpul permasalahan pengelolaan haji.
“Dari seluruh pihak pengelola dana publik adalah masalah etik dan conflict of interest. Kredibilitas ini dilihat publik bagaimana (BPKH) menjalankan baik yang kelihatan maupun yang secara terukur telah dijelaskan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya pada Jumat (6/1/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Temuan celah rawan korupsi itu didapat dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK bertajuk “Pengelolaan Keuangan Haji” tahun 2019 yang dipaparkan pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
Baca juga: Bertolak ke Arab Saudi, Menag Yaqut Minta Kuota Haji Indonesia Ditambah
Pahala mengatakan, terdapat masalah terkait kinerja penempatan dan investasi yang belum terlalu optimal sehingga perolehan nilai manfaat dana haji belum optimal.
Selain itu, kata Pahala, pemilihan BPS BPIH pengelola nilai manfaat berpotensi rawan korupsi karena tidak semuanya melalui proses lelang, tetapi berdasarkan permohonan dari BPS BPIH.
Pahala mengatakan, KPK juga menyoroti pengawasan yang masih lemah dalam penyaluran dana kemaslahatan karena dilaksanakan tanpa tahapan sehingga rawan penyimpangan dan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
Selain itu, kata Pahala, dari kajian KPK terungkap diperlukan harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Tahun 2023, Seluruhnya Online
Menurut Pahala saat ini perlu ada penyelarasan substansi antara Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Disharmoni ini dapat dilihat dari perbedaan definisi BPIH, mekanisme penetapan BPIH, serta pelaporan pertanggungjawaban PIH antara kedua beleid tersebut.
Jika ditelaah, UU No. 8 Tahun 2019 dinilai mengabaikan fungsi dari BPKH dalam pengendalian dan pengawasan keuangan haji.
Oleh karena itu, KPK merekomendasikan BPKH untuk menginventarisir masalah dengan segera memperbaiki tata kelola dan menutup celah-celah permasalahan dimaksud.
Baca juga: Travel Haji Bodong di Bandung Rugikan Jemaah hingga Rp 4,6 Miliar, Beroperasi sejak 2014
Seperti menyusun SOP penyaluran dana kemaslahatan secara bertahap untuk yang bernilai signifikan serta memperbaiki kinerja investasi dan penempatan dalam rangka peningkatan nilai manfaat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengucapkan terima kasih kepada KPK karena melalui kajian ini pihaknya dapat mengetahui pos-pos yang harus diperbaiki.
Meskipun begitu, BPKH berkomitmen untuk menjadi lembaga antikorupsi dimana saat ini BPKH telah menggunakan whistleblowing system (WBS).
Terkait permasalahan disparitas harga, Fadlul menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi bersama Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
Baca juga: Pemilik Travel di Lembang Tipu 45 Jemaaah Haji Furoda, Janjikan Fasilitas VIP Bayar Rp 250 Juta Per Orang
Termasuk saat ini, BPKH telah berkoodinasi intensif dengan Kemenag terkait penyelarasan UU untuk menemukan formula terbaik demi pengelolaan dana haji yang optimal.
Di sisi lain, Pemerintah Saudi, menurut Fadlul, pada tahun 2030 memiliki visi meningkatkan kuota jumlah jemaah haji dunia.
Dimana Indonesia sebagai negara muslim terbesar diharapkan oleh Kerajaan Saudi untuk mengambil kuota lebih banyak lagi. Jika terealisasi maka hal ini dapat memangkas masa tunggu jemaah.
“Pemerintah Saudi ingin meningkatkan kuota jemaah dari 2.000.000 menjadi 5.000.000. Tentunya ini menjadi tantangan kita untuk meningkatkan kualitas layanan haji dan tidak akan meningkat jika dananya tidak cukup,” kata Fadlul.
Baca juga: Vaksin Meningitis Tetap Wajib bagi Jemaah Haji
Terkait disparitas tarif, ke depan BPKH dan Kemenag sedang membuat sebuah PT di Saudi untuk berinvestasi seluruh kebutuhan Jemaah haji asal Indonesia.
Nantinya PT ini akan masuk ke ruang-ruang seperti pengelolaan penginapan atau logistik makanan yang dibolehkan oleh Saudi sehingga dapat menekan biaya haji jemaah.
“Dengan dukungan KPK, BPKH akan terus lanjut secara produktif meningkatkan kualitas layanan haji,” katanya.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi Dana Haji)
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (99.8%)