Lembaga yang Harus Memperbaiki UU Cipta Kerja itu DPR
Tirto.id Jenis Media: News
"Dalam pandangan saya, MK bertindak prematur jika menguji Perppu sebelum DPR bersikap. Apa yang akan terjadi jika MK lebih dulu menyatakan sebuah Perppu bertentangan dengan UUD 45, sementara DPR sedang membahas Perppu tersebut," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/1/2023).
Dia menuturkan jika MK bersikukuh melakukan JR Perppu Ciptaker akan ada konflik kepentingan dengan DPR. Karena itu, dia meminta MK menunggu masa reses usai agar Perppu segera dibahas DPR.
"Salah satu syarat menjadi hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi. Karena itu, semestinya para hakim MK menahan diri untuk menguji Perppu. Sebagaimana selama ini telah dilakukan MK, walau belum ada satupun yang berhasil diputus karena lebih dulu disahkan oleh DPR menjadi UU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga kecewa dengan sikap DPR yang tidak segera mengambil sikap memperbaiki UU Ciptaker selepas diputus MK menjadi inkonstitusional bersyarat pada November 2021. Yusril melihat sejak lebih dari setahun putusan, DPR tidak memiliki inisiatif apapun terhadap undang-undang tersebut.
"Nah, ketika Presiden mengambil prakarsa menerbitkan Perppu untuk memperbaikinya, lantas apakah DPR punya rasa percaya diri untuk menyalahkan Presiden dan berusaha memakzulkannya?" ungkapnya.
Dia juga menuturkan bola panas UU Ciptaker terdapat di DPR yang tidak mengambil inisiatif dalam perbaikan UU Ciptaker, sehingga wacana pemakzulan presiden yang disampaikan oleh sejumlah anggota dewan menurutnya tidak masuk akal.
"Maka lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang," tegasnya.
Sentimen: negatif (61.5%)