Sentimen
Positif (88%)
7 Jan 2023 : 01.03
Tokoh Terkait

Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas?

7 Jan 2023 : 01.03 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas?


KOMPAS.com – Penuntutan terhadap terdakwa merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.

Jaksa penuntut umum memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa setelah pembuktian dalam persidangan selesai.

Lalu, apakah jaksa penuntut umum boleh menuntut bebas?

Baca juga: Apa Itu Requisitoir dalam Persidangan Perkara Pidana?

Tuntutan bebas jaksa

Meskipun tidak lazim, namun, jaksa penuntut umum boleh mengajukan tuntutan bebas.

Tuntutan bebas hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum selama hal tersebut berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan serta alat-alat bukti menunjukkan tidak terdapat kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Fakta persidangan yang dimaksud tersebut berbeda dengan fakta yang ada di dalam berkas perkara pada tahap penyidikan.

Mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, penuntut umum dapat mengajukan tuntutan bebas (vrijspraak) dalam hal:

kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana; dan/atau tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah karena alat bukti yang diajukan di depan persidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau diperoleh secara tidak sah.

Terkait pengajuan tuntutan bebas oleh jaksa penuntut umum, barang bukti yang telah disita akan dituntut:

dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak; atau dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan, dalam hal benda sitaan bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan.

Baca juga: Apa Bedanya Tuntutan dan Vonis?

Tuntutan bebas dalam requisitoir

Tuntutan penuntut umum dituangkan dalam requisitoir atau surat tuntutan.

Pembacaan requisitoir oleh penuntut umum dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti selesai, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, maupun penuntut umum, dan tidak ada lagi bukti tambahan yang diajukan.

Meski demikian, sepanjang perkara belum diputus oleh hakim, pengajuan bukti tambahan masih dimungkinkan.

Adapun isi dari requisitoir adalah tuntutan hukum penuntut umum yang dimintakan kepada majelis hakim.

Di dalam requisitoir, terdapat kesimpulan penuntut umum yang didasarkan pada proses pembuktian, yakni apakah ketentuan atau pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa terbukti atau tidak.

Dalam hal tidak terbukti, maka penuntut umum dapat meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman.

Referensi:

Arief, M. Irsan. 2021. Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas dan Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana. Jakarta: Mekar Cipta Lestari. Sofyan, Andi, Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana. Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum -. - "-", -. -

Sentimen: positif (88.9%)