Sentimen
Negatif (100%)
23 Des 2022 : 17.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kuasa Hukum Sambo Terjebak Pertanyaan Sendiri, JPU sampai Senyum-senyum

23 Des 2022 : 17.51 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Kuasa Hukum Sambo Terjebak Pertanyaan Sendiri, JPU sampai Senyum-senyum

Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan soal unsur pelecehan seksual pada ahli pidana Mahrus Ali yang dihadirkan pada sidang lanjutan, PN Jaksel Kamis (22/12/ 2022).

Menurut dia, pelecehan seksual kerap terjadi di ruang-ruang privat, sehingga saksi dari peristiwa itu hanya korban dan pelaku. Oleh sebab itu, hasil visum menjadi satu-satunya bukti guna mengungkap kebenaran.

Namun, bagaimana kalau visum tersebut tidak ada? hal ini terjadi pada Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Brigadir Yosua tanpa visum.

"Pertanyaan saya begini visum tidak ada itu terkait dengan tantangan yang lebih berat yang ada di jaksa untuk membuktikan, tapi dia tidak menghilangkan tidak adanya kejahatan," katanya dikutip dari tayangan Kanal YouTube Tribunnews.

Baca Juga: CEK FAKTA: Hakim dan JPU Dibuat Syok! Temukan Ruang Rahasia Ferdy Sambo Berisi Tulang Belulang, Benarkah?

Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Merespon jawaban dari saksi ahli, jaksa penuntut umum (JPU) pun tampak tertawa saat dan mengangguk berkali-kali. Mereka terlihat kegirangan.

Meski begitu, Mahrus Ali meminta untuk tak langsung menyimpulkan. Menurut dia, korban tak melakukan visum bukan berarti tak ada kejahatan. 

"Karena tidak semua korban kekerasan seksual melapor. Kenapa tidak melapor karena juga banyak faktornya," Kata Mahrus.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. 

Baca Juga: Umbar Foto Brigadir J di Klub Malam, Febri Diansyah Kicep Saat Ditanya Martin Lukas: Emang Situ Enggak Pernah?

Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sentimen: negatif (100%)