Sentimen
Negatif (66%)
7 Jan 2023 : 11.40

MK Tak Berwewenang Uji Perppu Cipta Kerja Sebelum Disahkan DPR

7 Jan 2023 : 18.40 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

MK Tak Berwewenang Uji Perppu Cipta Kerja Sebelum Disahkan DPR

JawaPos.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebelum disahkan DPR. Menurut Yusril, konstitusi memberikan kewenangan kepada DPR untuk menerima atau menolak Perppu untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah MK berwenang menguji Perppu? Saya berpendapat, MK sebenarnya tidak berwenang menguji Perppu sebelum Perppu itu disahkan menjadi UU. Karena UUD 1945 memberikan kewenangan kepada DPR untuk lebih dulu membahasnya dan kemudian memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Menurut Yusril, MK bertindak prematur jika menguji Perppu sebelum adanya pengesahan DPR. Bahkan, potensi sengketa kewenangan antara MK dan DPR bakal terjadi jika MK lebih dulu menyatakan sebuah Perppu bertentangan dengan UUD 1945, sementara DPR sedang membahas Perppu tersebut.

“Sikap MK tersebut potensial menimbulkan sengketa kewenangan antara MK dengan DPR. Hal semacam itu harus dijauhi MK. Karena jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD,” ucap Yusril.

Yusril juga mengungkapkan, salah satu syarat menjadi hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi. Karena itu, sudah semestinya para hakim MK menahan diri untuk menguji Perppu.

“Sebagaimana selama ini telah dilakukan MK, walau belum ada satupun yang berhasil diputus karena lebih dulu disahkan oleh DPR menjadi UU,” papar Yusril.

Kini, Perppu Cipta Kerja juga telah digugat oleh masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, dosen sampai advokat ke MK. Gugatan judicial review (JR) itu dibawa ke MK pada Kamis (5/1) kemarin.

Tim kuasa hukum penggugat, Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan, penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan pelecehan dan merendahkan marwah MK. Sebab, MK sudah memutus bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Tindakan menerbitkan perpu cipta kerja merupakan pelecehan terhadap MK, Apabila Perppu ini tidak dibatalkan, maka bisa dibayangkan semua lembaga negara akan mengikuti pembangkangan ini untuk tidak mematuhi putusan MK apabila tidak sejalan dengan keinginannya. Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi?,” tegas Viktor dikonfirmasi, Kamis (5/1).

Viktor menegaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja juga membangkang terhadap UUD 1945. Pemerintah terkesan otoriter dalam penerbitan Perppu tersebut.

“Jangan Membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi,” pungkas Viktor.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (66.3%)