Eks Ketua MK Nilai Rezim Jokowi tak Ada Niat Baik Tindaklanjuti Putusan MK soal Ciptaker
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Pemerintah dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu Ciptaker. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) UU Omnibus Law itu telah diputuskan inkonstitusi bersyarat.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan pembahasan secara rinci selama dua tahun.
“Kalau ada niat dan tulus untuk bangsa dan negara. Tindak lanjut putusan MK soal uji formil pembentukan UU Ciptaker tidak sulit untuk dikerjakan dalam waktu 2 tahun. Sekarang masih ada waktu 7 bulan sebelum tenggat waktu November 2023,” tegas Jimly lewat keterangan tertulisnya, Kamis (5/1).
Sentimen: netral (84.2%)