Sentimen
Negatif (100%)
7 Jan 2023 : 09.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tulungagung

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Aniaya Calon Istri Jelang Pernikahan, Pria di Jatim Ditangkap Polisi

7 Jan 2023 : 16.50 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Aniaya Calon Istri Jelang Pernikahan, Pria di Jatim Ditangkap Polisi
Jakarta -

Pria berinisial WMN (28) ditangkap polisi karena menganiaya calon istrinya AS (21) menjelang pernikahannya. WMN dilaporkan ke polisi usai pihak calon istri melaporkan penganiayaan itu ke Polres Tulungagung, Jawa Timur.

"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, dilansir Antara, Sabtu (7/1/2023).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.

-

-

Penganiayaan ini berawal ketika AS menemui WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka. Namun sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk.

AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat. AS pun marah dan bertanya ke WMN apakah dia minum-minuman alkohol. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.

AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat.

Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.

Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan. WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.

Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.

"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.

Setelah mendapatkan perawatan medis, AS kemudian didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.

Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.

Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.

WMN dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

(zap/hri)

Sentimen: negatif (100%)