Sentimen
Positif (96%)
7 Jan 2023 : 05.30
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: covid-19, PHK

Tokoh Terkait

Pemerintah Bocorkan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

7 Jan 2023 : 12.30 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Bocorkan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini informasi terkait bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 lengkap dengan penjelasan terkait syarat dan tata cara pendaftarannya.

Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 telah di bocorkan oleh Menko Perekonomian yaitu Airlangga Hartanto.

Airlangga menyatakan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 akan dibuka pada triwulan awal tahun 2023 ini.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022? Cek Link Contoh Soal PDF Ujian Kompetensi

Sehingga Airlangga menyarakan agar masyarakat terus memantau akun media sosial dari Kartu Prakerja untuk mendapatkan informasi terupdate.

Sama halnya gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 ini dilakukan melalui laman resminya yaitu www.prakerja.go.id.

Bagi Anda yang belum memiliki akun Kartu Prakerja bisa segera membuat akun melalui link tersebut, agar jika sewaktu waktu pendaftaran dibuka dapat langsung daftar.

Di tahun 2023 ini program Kartu Prakerja dilaksanakan tidak lagi semi bansos melainkan dengan skema normal.

Total manfaat yang bakal diberikan oleh Kartu Prakerja di tahun 2023 ini senilai Rp 4,2 juta dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya pelatihan senilai Rp 3,5 juta

- Insentif senilai Rp 600.000

- Insentif survei sebesar Rp 100.000

Baca Juga: 35 Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban Part 4 Materi Komitmen Calon Anggota PPS

Berkaca dari proses pendaftaran sebelumnya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun

4. Telah menyelesaikan pendidikan formal

5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19 seperti PKH, BSU, BPNT, BPUM, dan lain-lain.

6. Sedang mencari kerja atau pekerja yang terkena PHK

7. Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM

8. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Demikian informasi terkait jadwal pendaftaran, syarat hingga cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (96.6%)