Sentimen
Siap-siap! Nanti Beli BBM akan Dipantau Secara Digital
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat, saat ini pihaknya sedang memproses peraturan berkenaan dengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi. Hal itu supaya, penggunaan BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Aturan yang saat ini sedang diproses adalah Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diterbitkan.
melalui revisi aturan itu, penggunaan BBM subsidi hanya akan menyasar kepada yang berhak. Bahkan, dengan aturan itu, BPH Migas menilai bisa mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi tersebut seperti misalnya penggunaan BBM Solar Subsidi.
Sentimen: positif (88.9%)