Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Nasdem Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pengajuan itu tertulis dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Pendaftaran diri sebagai pihak terkait ke MK diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Wibi Andrino.
"Pihak Terkait dalam pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK," kata Wibi Andrino dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Adapun Wibi merupakan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Ketua KPU Diadukan 2 Advokat ke DKPP terkait Pernyataan soal Sistem Proporsional Terbuka
Ia menegaskan, Nasdem menolak sistem proporsional tertutup.
Alasannya, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, tidak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya.
"Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955," lanjut Wibi.
Sementara itu, Hermawi menyoroti status salah satu pemohon dalam permohonan atas gugatan UU Pemilu, yakni atas nama Yuwono Pintadi.
Yuwono telah menggunakan atribut dan identitas Partai Nasdem sebagai Pemohon di MK.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Padahal, menurut Hermawi, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai Nasdem dalam mengajukan permohonan.
"Permohonan tersebut tentunya akan memengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai Nasdem," ujarnya.
Untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari mendatang.
Mengawali tahun 2023, politik nasional dihebohkan dengan wacana mengembalikan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif (Pileg).
Baca juga: KPU Siap Sampaikan Kajian soal Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup di Sidang MK
Adapun judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke MK.
Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
-. - "-", -. -Sentimen: netral (99.9%)