Sentimen
Negatif (100%)
7 Jan 2023 : 01.54
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Henry Surya Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim, Ini Kasusnya

7 Jan 2023 : 08.54 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Henry Surya Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim, Ini Kasusnya

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Indosurya Cipta, Henry Surya sebagai tersangka. Ini terkait kasus dugaan pencucian uang dalam kasus PT Indosurya Intifinance (PT SME Finance Indonesia), yang dilaporkan Alvin Lim, advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, yang mewakili korban. 

Penetapan tersangka ini terungkap dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan dalam laporan polisi (LP) No 204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 27 April 2022, yang diterima LQ Indonesia Law Firm

Alvin Lim pun menyampaikan apresiasi terhadap Bareskrim maupun Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas penetapan tersangka Henry Surya. 

"Terima kasih kepada seluruh jajaran Tipideksus Mabes Polri yang saya tahu sendiri, bekerja sangat keras dan maksimal sehingga jika sebelumnya telah berhasil melengkapi berkas Koperasi Indosurya hingga Henry Surya dituntut 20 tahun penjara," ujar Alvin yang merupakan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Kamis (5/12/2022). 

"Kini, sudah kembali melanjutkan penyidikan kasus PT Indosurya Intifinance dan menetapkan 1 orang tersangka. Terlapor ada 15 orang termasuk, Surya Effendy, Natalia Tjandra, istri Henry Surya beserta direktur Indosurya lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya," imbuh Alvin. 

Lebih lanjut, Alvin juga mengomentari kasus dugaan penipuan dan penggelapan Indosurya dengan terdakwa Henry Surya, yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Khususnya terkait majelis hakim yang menolak permintaan sita aset tambahan senilai Rp40 triliun, dengan alasan aset tersebut bukan atas nama Koperasi Indosurya melainkan atas nama Intifinance dan 25 subsidiary company lainnya. Menurutnya penolakan hakim sudah tepat. 

"Wajar ditolak majelis hakim karena dalam berkas penyidikan dan P19 kejaksaan kerugian koperasi Indosurya Rp16 triliun,  tidak mungkin disita Rp40 triliun yang merupakan aset badan hukum lain. Oleh karena itu LQ Indonesia Lawfirm, membuat LP Intifinance di bulan April 2022, agar penyidik bisa menyita aset lainnya yang belum masuk dalam sitaan koperasi Indosurya," papar Alvin. 

"Total kerugian LP Intifinance ada Rp800 miliar klien LQ dan aset di subsidiary yang belum disita menurut keterangan jaksa di persidangan PN Jakarta Barat ada Rp40 triliun," sambungnya. 

Alvin mengimbau para korban Indosurya yang belum ada namanya sebagai korban dalam berkas penyidikan bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk berkonsultasi. Ini dilakukan guna menentukan apakah mereka bisa masuk sebagai korban dalam berkas perkara Intifinance atau tidak.

"Karena apabila sudah P21 LP Intifinance maka dikawatirkan seperti kejadian di PN Jakarta Barat, dimana majelis hakim menolak permohonan ganti rugi korban susulan yang diajukan dalam persidangan. Baiknya data korban masuk dalam 'penyidikan' sehingga di BAP dan dicek dan disita bilyet sehingga diverifikasi kerugian agar hakim bisa mengabulkan pengembalian kerugian kepada korban yang telah diverifikasi," jelas Alvin. 

Alvin pun menerangkan bahwa sesuai aturan hukum, tidak dibenarkan aset sitaan hasil kejahatan justru diberikan kepada kurator/pengurus PKPU. Aset bundel kepailitan hanya boleh mengambil aset milik Koperasi Indosurya, bukan aset hasil kejahatan atau yang berasal dari uang para korban kejahatan. 

"Namun, tidak bisa dipungkiri jika ada dugaan oknum mafia hukum dalam peradilan di Indonesia, sehingga sebagai jalur alternatif, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan LP terhadap Indosurya Intifinance dimana selain Henry Surya, saya selaku pelapor berharap agar Surya Effendy dan Natalia Tjandra dan pihak lain yang terbukti terlibat atau menerima aliran dana TPPU bisa dijerat dan dipidana pula serta aset mereka bisa disita," kata Alvin. 

Adapun saat ini, kata dia, penyidik Dittipideksus sudah bekerja maksimal dan sedang berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyita aset PT Indosurya Intifinance yang berasal dari kejahatan. LQ, kata Alvin mendukung dan apresiasi upaya tersebut.

"Ini juga tidak lepas dari kinerja Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang sudah berkomitmen untuk membongkar kejahatan ponzi terbesar di Indonesia ini. Terlepas dari gosip yang beredar tentang suap Kabareskrim, LQ percaya penuh kepada Kabareskrim akan tegak lurus dalam kasus Indosurya. Kabareskrim telah membuktikan keberaniannya dan integritasnya dengan menahan kembali Henry Surya ketika kejaksaan membuat modus P19 mati," jelas Alvin. 

"LQ berharap, korban Indosurya tak terpengaruh perkataan terdakwa pembunuh polisi yang sakit hati dan ditindak tegas oleh Kabareskrim. Justru LQ melihat,  Kabareskrim lebih punya nyali menyikat oknum internal polri yang nakal," imbuhnya. 

LQ Indonesia Lawfirm pun berharap agar para korban Indosurya bisa bersatu dan tak euforia dengan tuntutan jaksa 20 tahun penjara kepada Henry. (OL-13) 

Sentimen: negatif (100%)