Sentimen
Positif (66%)
6 Jan 2023 : 23.41
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Manchester United, Everton

Event: Piala FA

Kab/Kota: Cimahi

Tuai Polemik, Ekonom Bantah Perppu Cipta Kerja Tak Perkuat Investasi

7 Jan 2023 : 06.41 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tuai Polemik, Ekonom Bantah Perppu Cipta Kerja Tak Perkuat Investasi

PIKIRAN RAKYAT - Ekonom Senior Indef, Faisal Basri membantah dalih Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), untuk kemudahan berinvestasi.

Ia menyoal pernyataan Airlangga bahwa target realisasi investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun sebagai alasan penerbitan perppu.

Ia mengutip data Asian Productivity Organization tahun 2022 yang melaporkan urutan investasi pertama di Indonesia diduduki oleh bangunan dan konstruksi, yakni 83 persen.

Kemudian nonteknologi informasi 10 persen, diikuti IT 4 persen, dan peralatan transportasi 3 persen.

Baca Juga: Revitalisasi Alun-Alun Cimahi, Puluhan Pohon Ditebang

Faisal menyimpulkan, data-data itu menunjukkan investasi yang tinggi di Indonesia tidak berjalan lurus dengan tingkat kualitasnya.

Tak setuju

Dalam kesempatan terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan tidak setuju atas pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa Perppu Nomor 2/2022 memberi perlindungan kepada pekerja dan pengusaha.

Dia mengatakan, hadirnya Perppu Nomor 2/2022 justru menyumbat semangat pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasinya.

Soalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintah kan pelibatan masyarakat dalam pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasinya.

Baca Juga: Mengulik Laga Manchester United vs Everton di Piala FA, Pertaruhan Nasib Frank Lampard sebagai Pelatih

"Alih-alih membuka ruang pembahasan ulang, isi Perppu Nomor 2 justru mengubah beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja," kata Timboel dalam keterangan, di Jakarta pada Kamis, 5 Januari 2023.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan meyakini Perppu Nomor 2/2022 sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

"Sebenarnya penambahan dan revisi beberapa pasal di Perppu Nomor 2 adalah bentuk ketidakcakapan dan tidak berkualitas pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Cipta Kerja," kata Timboel.

Menurut dia, pemerintah sebaiknya menarik Perppu itu, ketimbang menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
"Sebaiknya pemerintah menarik perppu tersebut dan segera menindaklanjuti putusan MK dengan mengajak masyarakat memperbaiki UU Cipta Kerja," katanya.

Dengan keterlibatan publik dalam membahas ulang muatan UU Cipta Kerja, Ia menyebut, pemerintah sudah memenuhi amanat Pasal 96 UU Nomor 12/2011, sekaligus membangun kepercayaan kepada rakyat.

Baca Juga: Mulai 1 Februari 2023, Pemerintah Mulai Pasarkan BBM Baru Biodiesel B35

Kualitas rendah

Selain itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, harus mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan yang selama ini bekerja dengan kualitas rendah dan tertutup.

Laporan pelanggaran norma kerja yang disampaikan pekerja, hanya jadi tumpukkan kertas di ruang pengawas, tanpa ditindaklanjuti.

”Lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang menambah dan merevisi beberapa pasal di UU Cipta Kerja, jadi sarana untuk memperbaiki kesalahan dalam beberapa pasal di UU Cipta Kerja yang tidak sinkron dengan UU lainnya,” katanya.

Perppu itu pun, kata dia, juga menciptakan ketidakpastian yang berpotensi memunculkan konflik.

"Inilah dampak serius UU Ciptaker yang dibuat terburu-buru, dan tidak melibatkan publik. Ini pun membuktikan buruknya kualitas pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU Ciptaker,” ujarnya.***

Sentimen: positif (66.5%)