Sentimen
Negatif (87%)
6 Jan 2023 : 21.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Soal Perintah Satuan Kerja dan CCTV, Jaksa Cecar Ferdy Sambo

7 Jan 2023 : 04.47 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Soal Perintah Satuan Kerja dan CCTV, Jaksa Cecar Ferdy Sambo

Syafira | Sabtu, 07/01/2023 03:03 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com- Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan keheranan dan mempertanyakan tujuan akhir dari perintah Ferdy Sambo perihal mengamankan CCTV kepada anak buahnya. Jaksa menyinggung Sambo yang memanggil 4 Satuan Kerja (Satker) ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ada tanggal 8 Juli 2022.

Empat Satker yang datang ke Rumah Duren Tiga kala itu yakni penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, Provos serta Biro Paminal. Jaksa mengatakan seluruh Satker memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam menjalankan tugas. Serta keterangan dari Sambo terkait perbedaan cara mengecek dan mengamankan dalam setiap Satker.

“Kenapa pada saat itu di pertanyaan awal dari majelis hakim Yang Mulia tadi, saksi hanya memerintahkan HK (Hendra Kurniawan) untuk cek dan amankan, kemudian setelah ditanya lagi oleh hakim anggota, saksi menjawab dua-duanya. Ini yang mana yang benar ini? Apakah Cuma ke HK? Atau juga ke si Acay (Ari Cahya) tadi yang dari Bareskrim?,” tanya jaksa ke Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.

“Waktu itu HK ngomong ini ada Acay. Saya waktu itu sudah nggak kepikiran lagi, jadi dua-duanya sebenarnya,” jawab Sambo.

“Maksudnya pas Pak Hendra ini mengatakan, saksi kan memerintahkan Pak Hendra tolong cek dan amankan CCTV, ya kan. Pak Hendra mengatakan tadi juga di keterangan pada saat menjadi saksi, ini ada Acay langsung, kan itu dibilang Pak Hendra. Cuma kata Pak Hendra, saksi (Sambo) tidak menjawab apa-apa pada saat itu.  Apakah saksi ada memerintahkan secara langsung atau cukup diam saja tidak mengiyakan, tidak apa?,” tanya jaksa lagi.

“Waktu itu saya diam saja karena saya pikir mereka sudah tahu apa yang harus mereka kerjakan dari kegiatan-kegiatan sebelumnya,” ucap Sambo.

“Jadi yang keluar dari mulut saksi hanya arahan untuk cek dan amankan CCTV kepada Pak Hendra ya?,” tanya jaksa menegaskan.

“Iya,” kata Sambo.

Jaksa kemudian menanyakan kepada Sambo perihal gambaran atau tujuan akhir dari perintah yang diberikan kepada anak buahnya. Sambo menjawab bahwa saat itu dirinya tidak ada gambaran soal tujuan akhir dari perintah mengamankan CCTV.

“Tidak ada gambaran waktu itu,” kata Sambo.

“Tidak ada gambaran sama sekali?,” tanya jaksa.

“Tidak ada,” ucap Sambo.

“Jadi saya ulangi lagi, pada saat itu saksi tidak ada gambar maksudnya tujuannya, endingnya CCTV yang diamankan ini atau DVR yang diamankan ini, apakah endingnya nanti ke Polres selaku penyidik atau Bareskrim selaku penyidik juga, atau cukup di Paminal saja untuk dicek? Maksudnya apa?,” tanya jaksa mempertegas.

“Waktu itu tidak ada gambaran karena saya berpikir bahwa mereka ini sudah tahu apa yang harus mereka lakukan sesuai tupoksinya sendiri. Karena saya waktu itu, saya sudah sampaikan tadi memang, saya tidak berpikir ini akan gambarnya nggak ada. Jadi ya saya perintahkan itu standar, lakukan. Kalau misalnya penyidik yang ambil ya serahkan. Kalau Propam yang ngambil atau Paminal serahkan ke penyidik. Atau penyidik sudah ngambil langsung, serahkan ke Polres,” papar Sambo.

“Tapi waktu itu saya tidak ada gambaran,” tambah Sambo memperjelas.

TAGS : Ferdy Sambo Jaksa Satuan Kerja

Sentimen: negatif (87.7%)