Sentimen
Negatif (96%)
6 Jan 2023 : 15.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Irianto

Irianto

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Di Persidangan, Bharada E Sebut Pangkatnya Hanya dapat Jalankan Perintah Bukan Analisa

6 Jan 2023 : 22.59 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Di Persidangan, Bharada E Sebut Pangkatnya Hanya dapat Jalankan Perintah Bukan Analisa

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) dalam kepolisian hanya bisa menjalankan perintah atasan bukan menganalisa.

Hal itu diungkap Bharada E saat hakim ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan soal posisi pangkat Bharada pada kepolisian dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Di level pangkat saudara hanya menjalankan perintah, tidak untuk menganalisa atau mengatur strategi?," kata hakim menanyakan, di persidangan Kamis, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Jelang Semifinal Leg Pertama Piala AFF 2022 Kontra Vietnam, Rachmat Irianto Optimistis Raih Kemenangan

"Betul," kata Bharada E.

Hakim kemudian apakah hal itu memang diajarkan dalam pelatihan di kepolisian. Bharada E pun mengiyakan hal tersebut.

"Itu yang diajarkan dalam pelatihan?," kata hakim

"Siap," ucapnya.

Baca Juga: Berlaku Mulai 11 Januari 2023, Berikut Tarif Parkir Terbaru di Kota Bandung

"Di dalam pelatihan saudara, saudara hanya pelatihan bagaimana menjalankan perintah?," kata hakim

"Siap," tuturnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca Juga: 7 Makanan Khas Timur Tengah Paling Enak dari Irak

Penembakan dilakukan dirumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Perintah penembakan dilakukan akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap isterinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (96.9%)