Sentimen
Perppu Cipta Kerja Atur Libur Pekerja Cuma 1 Hari Seminggu, Benarkah? Begini Klarifikasi Kemnaker
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklarifikasi aturan libur kerja hanya menjadi 1 hari dalam seminggu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Klarifikasi Kemnaker soal aturan hanya libur 1 hari dalam seminggu dalam Perppu Cipta Kerja ini disampaikan mengingat masih banyak pekerja yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
Padahal, Kemnaker menyatakan aturan libur sehari dalam satu minggu bekerja dalam Perppu Cipta Kerja khususnya Pasal 79 ayat (2) huruf (b), bukanlah seperti itu maksudnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Perketat Pengawalan Bus Timnas Vietnam Jelang Semifinal Piala AFF 2022
Mengutip unggahan di Instagram Kemnaker, pekerja disarankan untuk menelaah lebih lanjut maksud dari Pasal 79 ayat (2) huruf (b) Perppu Cipta Kerja, yang berbunyi:
“Waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh PALING SEDIKIT 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu”.
Merujuk aturan tersebut, maka Kemnaker memastikan, jika pekerja masuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu, maka tetap dapat waktu libur 2 hari.
Baca Juga: Jelang Liga 1 Persib Vs Persija, Polisi dan Panpel Sepakati 4 Poin Pengamanan di GBLA, Bobotoh Wajib Tahu
Secara lebih rinci, Kemnaker menjelaskan terkait ketentuan waktu kerja dan libur merujuk pada dasar hukum Pasal 77 ayat (2) Perppu Cipta Kerja.
Bahwa, jika pekerja bekerja 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu (6 hari masuk kerja dalam seminggu), maka akan mendapat 1 hari libur dalam seminggu tersebut.
Sedangkan, pekerja yang bekerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu (5 hari masuk kerja dalam seminggu), maka memperoleh 2 hari libur dalam satu minggu tersebut. ***
Sentimen: positif (93.4%)