Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ini Alasan KPK Belum Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dengan alasan menghindari terjadinya konflik akibat penjemputan paksa.
Berbeda halnya dengan penyuap Lukas Enembe, KPK langsung melakukan penahanan, setelah diperiksa sebagai tersangka yakni Rijanto Lakka selaku bos PT Tabi Bangun Papua pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
"Dalam penanganan perkara ini, KPK tidak bergerak sendiri. Kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat dari Kapolda Papua, Kodim dan Kabinda untuk mengakses situasi kondisi di Jayapura tempat yang bersangkutan tinggal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Alex mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadi konflik horizontal dari upaya paksa penjemputan Lukas Enembe. Karena itu, koordinasi dengan penegak hukum setempat sangat penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan. Tentu yang memahami situasi setempat yaitu aparat setempat kami terus melakukan koordinasi," ucap Alex.
Pimpinan KPK dua periode ini membantah dirinya tidak tegas dalam mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. KPK sejatinya ingin melakukan penahanan tetapi melihat situasi wilayah setempat.
"Bukan kami enggak tegas, bisa saja kami jemput paksa. Terkait dengan efek sampingannya nanti kalau masyarakat nanti yang dirugikan terjadi konflik, tentu itu yang enggak kami kehendaki. Karena itu kami menunggu informasi dari aparat septempat apakah memungkinkan untuk dilakukan penahanan dan seterusnya termasuk penjemputan," tegas Alex.
Namun, jika Lukas Enembe berkehendak kooperatif untuk dilakukan penahanan dengan datang ke Jakarta akan lebih baik untuk masyarakat sekitar. Selain itu, roda pemerintahan di tanah cendrawasih ke depan akan lebih baik.
"Karena yang bersangkutan sudah lama nggak berkantor di kantor gubernur, tapi di rumah yang bersangkutan. Relatif jalannya roda pemerintahan sudah agak terganggu," cetus Lukas.
Oleh karena itu, KPK meminta Lukas dan tim kuasa hukumnya melihat efek dari penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Ini juga harus jadi perhatian dari bapak Lukas Enembe maupun penasihat hukumnya. Jangan sampai karena peristiwa ini, publik jadi terganggu peristiwa seperti ini," pungkas Alex.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2022 meski berstatus tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD di Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan empat bangunan milik pemerintah di Jayapura.
Empat kantor yang diresmikan itu ialah Kantor Gubernur Papua, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Papua, selain itu juga Kantor Samsat di tiga kabupaten, lima gedung Pelayanan RSUD Jayapura dan Pelabuhan Keppi di Kabupaten Mappi. (mhs/ree)
Sentimen: negatif (100%)