Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Mantan Dirjen Daglu Kemendag divonis kasus korupsi migor
Alinea.id Jenis Media: News
Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Indrasari Wisnu Wardhana diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya yakni, Lin Che Wei, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, dan Master Parulian Tumanggor. Mereka diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara.
Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, meliputi PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Sentimen: negatif (93.9%)