Sentimen
Negatif (100%)
5 Jan 2023 : 03.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Tokoh Terkait

Tersangka Penculikan Anak di Gunung Sahari Jakpus Terancam 15 Tahun Penjara

5 Jan 2023 : 03.33 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Tersangka Penculikan Anak di Gunung Sahari Jakpus Terancam 15 Tahun Penjara

Merdeka.com - Tersangka penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat Iwan Sumarno alias Jacky atau Yudi (42) terancam 15 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya telah mengadakan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (3/1/2023) malam. Hasilnya, status Iwan Sumarno dinaikan dari terlapor menjadi tersangka.

"Menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata dia kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Zulpan menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 berupa pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. Sementara itu, ancaman hukuman pada Pasal 330 ayat (2) KUHP berupa hukuman 9 tahun penjara.

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil visum et repertum," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Sentimen: negatif (100%)