Sentimen
Positif (49%)
6 Jan 2023 : 10.52
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Romahurmuziy

Romahurmuziy

Aktif di PPP Lagi, Romy: Tidak Ada Putusan Hukum yang Melarang Saya Berpolitik

6 Jan 2023 : 10.52 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Aktif di PPP Lagi, Romy: Tidak Ada Putusan Hukum yang Melarang Saya Berpolitik

SOLOPOS.COM - Eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy memastikan tidak ada satu pun putusan hukum yang melarangnya kembali berpolitik.

Sebelumnya, Romy, sapaan Romahurmuziy, merupakan Ketua Umum PPP periode 2014-2019. Namun, dia sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur terkait jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama pada 15 Maret 2019.

PromosiHyperlocal Tokopedia Bikin Omzet Jualan Online Meroket 147%

“Kepada rekan-rekan yang dari DPP partai menyampaikan pertama karena tidak ada pencabutan hak politik sama sekali, maka itu artinya tidak ada satu pun hak politik yang dilarang untuk saya menduduki itu [jabatan Ketua Majelis Pertimbangan PPP],” ujar Romy saat dijumpai di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Dia memberi analogi, ketika seorang penyanyi dikenai kasus hukum tak mungkin dia juga dicabut haknya untuk bernyanyi. Oleh karena itu, Romy menyarankan pihak yang tak setuju dirinya kembali berpolitik sebaiknya melihat dari perspektif legalitas bukan hanya perasaan.

“Jadi jangan didasarkan atas emosionalitas bahwa Anda tidak setuju boleh, tapi dibalik itu juga ada yang setuju,” ungkapnya.

Romy terjaring OTT KPK di Jawa Timur terkait jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama pada 15 Maret 2019. Saat itu dia diduga tertangkap bersama empat orang lainnya dari unsur swasta dan pejabat daerah Kementerian Agama di Jawa Timur.

OTT dilakukan di lokasi yang berbeda-beda. KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

Atas perbuatannya, pada 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, pada 24 April 2020 Romy resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK. Rommy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya.

Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari dua tahun menjadi satu tahun penjara. Dia bisa langsung kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun seusai menjalani pidana, ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Romahurmuziy: Tak Ada Putusan yang Melarang Saya Berpolitik!

Sentimen: positif (49.2%)