Sentimen
Positif (100%)
6 Jan 2023 : 10.31
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BRI

Cara Aktivasi Rekening PIP 2023 untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Resmi Diperpanjang Simak Penjelasannya!

6 Jan 2023 : 17.31 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Cara Aktivasi Rekening PIP 2023 untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Resmi Diperpanjang Simak Penjelasannya!

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai cara aktivasi rekening pada Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 untuk siswa SD, SMP dan SMA sederajat. Simak penjelasan berikut ini.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek telah memperpanjang batas waktu untuk aktivasi PIP 2023 ini hingga tanggal 31 Januari 2023, simak hingga akhir cara aktivasi PIP 2023 untuk siswa SD, SMP dan SMA sederajat.

Perlu diketahui, sebelumnya batas waktu aktivasi untuk Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Dana bantuan PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang berasal dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Bagi para penerima manfaat pada Program Indonesia Pintar atau PIP harus mengetahui cara aktivasi rekening PIP agar dana bantuan dapat tersalurkan dengan cepat.

Cara Aktivasi Rekening PIP 2023 untuk Siswa SD hingga SMA

Berikut ini merupakan cara aktivasi rekening pada dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2023 untuk siswa SD hingga SMA, yaitu:

1. Para penerima manfaat dapat mengunjungi Bank penyalur dana bantuan PIP seperti BRI dan BNI

2. Para penerima manfaat dapat mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang telah disediakan petugas

3. Setelah para penerima manfaat berhasil mengaktivasi rekening, maka para penerima manfaat akan menerima buku SimPel serta kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana bantuan PIP melalui ATM ataupun teller Bank.

Sebelum para penerima manfaat PIP mengaktivasi rekening melalui Bank, harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan dalam aktivasi rekening PIP secara mandiri.

Syarat Dokumen Aktivasi Rekening PIP Secara Mandiri

1. Para penerima manfaat PIP harus membawa identitas diri seperti KTP, KIP ataupun Kartu Pelajar

2. Para penerima manfaat PIP harus membawa Surat Keterangan yang berasal dari Kepala Sekolah untuk menerangkan siswa penerima PIP

3. Para Penerima yang berasal dari jenjang pendidikan dasar harus dengan pendamping orang tua atau wali serta membawa KTP orang tua dan Kartu Keluarga

Syarat Dokumen Aktivasi Rekening PIP Secara Kolektif

1. Para penerima manfaat PIP harus membawa surat kuasa yang berasal dari peserta didik atau orang tua peserta didik kepada kepala sekolah

2. Para penerima manfaat PIP harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP

3. Para penerima manfaat PIP harus membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh kuasa peserta didik

4. Identitas diri kuasa peserta didik penerima manfaat PIP

5. Kepala sekolah atau guru yang telah diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku baik asli maupun fotokopi.

Jika sampai batas yang ditentukan para penerima manfaat belum mengaktivasi rekening PIP maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas umum negara.

Para penerima manfaat PIP 2023 untuk siswa SD,SMP SMA dapat mengakses pada situs https://pip.kemdikbud.go.id/home untuk melihat informasi seputar dana bantuan PIP.

Demikian informasi mengenai cara aktivasi rekening pada dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 untuk siswa SD, SMP dan SMA.

Sentimen: positif (100%)