Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Azwar Anas
CPNS 2023 Bakal Dibuka Pertengahan Tahun, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 kabarnya bakal dibuka pertengan tahun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Ia memastikan pihaknya bakal membuka rekrtutmen CPNS dan PPPK di di tahun 2023.
Menurut Kementerian PANRB bakal memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada Juni 2021.
Baca Juga: Pemkot Bogor Usulkan Tarif Biskita Transpakuan, Masih Ramah Dikantong?
Merujuk pada aturan SSCASN BKN, berikut persyaratan untuk mengikuti CPNS:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca Juga: Katalog Promo Diskon Superindo Edisi 5 Januari 2023, Obral Beras, Minyak, Buah, Ikan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Baca Juga: Ada Kenaikan Signifikan! Ini Daftar Gaji PPS, PPK dan KPPS di Pemilu 2024, Cek Nominalnya
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Nah, untuk gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:
Baca Juga: Harga Tiket Masuk Taman Safari Bogor Terbaru Januari 2023, Termasuk Jam Buka dan Tarif Parkir
1. Golongan I
-Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Butuh Modal Usaha Rp50 Juta? Pakai KUR BNI 2023 Secara Online Tanpa Jaminan
2. Golongan II
-Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Baca Juga: Orang Asli Papua Ikuti Pendaftaran CPNS 2023 Papua dan Papua Barat, Klik Link di Sini
3. Golongan III
-Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Beli BBM Tidak Bisa Lagi Pindah-Pindah SPBU, Ini Dia Alasannya
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca Juga: Update Daftar Harga iPhone Terbaru Kamis 5 Januari 2023, Ada yang Turun Rp 2 Juta
Selain bakal menerima gaji pokok, PNS juga akan diberi tunjangan, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan, berikut besarannya:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi yang didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000.
Sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp 5.361.800.
Baca Juga: Bangga! Fajar/Rian Jadi Ganda Putra Pertama Dunia di BWF
2. Tunjangan istri/suami
Tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri merupakan PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Tunjangan Anak diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Namun, jika anak harus berusia kurang 18 tahun dan belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Untuk tunjangan makan diatur sesuai golongan PNS, berikut rincian besarannya:
-PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
-PNS golongan III: Rp 37.000
-PNS golongan IV: Rp 41.000.
5.Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima oleh PNS dengan posisi tertentu, atau lebih dikenal sebagai jenjanh eselon. (*)
Sentimen: positif (99.2%)