Sentimen
Negatif (99%)
6 Jan 2023 : 09.03
Informasi Tambahan

Institusi: IPDN

Kab/Kota: bandung, Setiabudi, Gowa

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Pejabat Waskita Karya

6 Jan 2023 : 09.03 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kasus Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Pejabat Waskita Karya

JawaPos.com – KPK terus mendalami dugaan kasus korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kali ini memeriksa petinggi PT Waskita Karya (Persero). Yaitu, Wijaya Wardaha selaku Advocacy and Compliance Manager  di perusahaan pelat merah itu.

Pemeriksaan terhadap Wijaya Wardaha diagendakan hari ini, Kamis (5/1). Adapun pemeriksaan pembangunan kampus IPDN ini saat menggunakan anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Wijaya diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom, mantan kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Gowa. Dudy Jocom diduga diperkaya sebesar Rp 500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022 lalu.

Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Sulsel di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap. Adi menjalani hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sementara itu, Adi yang merupakan mantan pejabat PT. Waskita Karya terbukti melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Adi meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya, serta menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.

Adi Wibowo terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

Adi Wibowo terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.6%)