Data Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Dihapus Permanen
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis. Apalagi, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Isinya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri di Jakarta, Kamis (5/1).
Baca Juga:
Polisi Ringkus Sindikat Pemalsuan STNK di SoloMantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” ucap Yusri.
SP bakal dikirimkan langsung ke pemilik kendaraan.
"Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun (2023) ini,” kata dia.
Baca Juga:
Resmi! Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan SIM dan STNKUntuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan. Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. (Knu)
Baca Juga:
Korlantas Secepatnya Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 TahunSentimen: positif (49.2%)