Sentimen
Negatif (100%)
4 Jan 2023 : 19.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Bekasi, Blitar, Kebayoran Lama

Kasus: pembunuhan, penganiayaan, kecelakaan

Kesal Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Pria Bunuh Wanita dan Bilang Korban Kecelakaan

4 Jan 2023 : 19.00 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Kesal Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Pria Bunuh Wanita dan Bilang Korban Kecelakaan
Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang pria berinisial AA membunuh perempuan berinisial NR karena kesal keinginannya berhubungan ditolak. Tersangka pun sempat membawa korban ke rumah sakit untuk menghilangkan jejak dan menutupi perbuatannya.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Sabtu (31/12) lalu. Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan.

Keduanya baru mengenal selama dua hari. Tawaran itu pun ditolak mentah-mentah. Korban juga tidak suka dengan tersangka setelah mengetahui tersangka kerap ‘menjual’ dirinya secara diam-diam untuk mendapatkan keuntungan.

Kesal ajakannya ditolak, tersangka memukul korban. Akibatnya, korban terjatuh terpeleset dan jatuh dari lantai dua hingga mendapatkan luka parah di bagian kepala.

2 dari 3 halaman

Tersangka panik melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa. Akhirnya ia membawa jasad korban ke rumah sakit dengan skenario penyebab meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut mendatangi rumah sakit dan melakukan pengecekan untuk memastikan penyebab kematian, termasuk mengecek TKP kecelakaan.

"Tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Mapolresta Bandung, Selasa (3/1).

"Ketika dicek di TKP, tidak ada kecelakaan lalu lintas di lokasi yang tersangka sampaikan,” ia melanjutkan.

3 dari 3 halaman

Berdasarkan petunjuk itu, permintaan keterangan kepada tersangka dilakukan secara intens. Hingga akhirnya ia mengakui perbuatannya dan kecelakaan merupakan akal-akalan untuk menghilangkan bukti.

"Tersangka mengakui sudah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan diancam dengan pidana kurungan selama 7 tahun penjara. [eko]

Baca juga:
Kendala Polisi Buru Pelaku Begal Korban hingga Tewas di Kebayoran Lama
Kronologi Pembunuhan Remaja di Tangerang, Diawali Pesta Miras dan Cekcok
Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Ecky, Pelaku Mutilasi di Bekasi
Bunuh Wanita Setelah Berhubungan Badan, Pria Asal Blitar Ditangkap di Bali
Kesaksian Warga Bekasi : Korban Dicekik Sebelum Jasad Dimutilasi
Ketua RT Ditunjukan Foto Diduga Korban Mutilasi di Bekasi: Usia Sekitar 50 Tahun

Sentimen: negatif (100%)