Sentimen
Positif (100%)
6 Jan 2023 : 08.48
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

MA Kerahkan Tim Periksa Hakim Sidang Ferdy Sambo Soal Dugaan Telepon Kabareskrim Terkait Vonis

6 Jan 2023 : 08.48 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

MA Kerahkan Tim Periksa Hakim Sidang Ferdy Sambo Soal Dugaan Telepon Kabareskrim Terkait Vonis

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) akan mengerahkan tim untuk memeriksa hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang diduga membocorkan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Video Wahyu beredar di media sosial. Dia disebut menelepon Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait vonis.

Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan MA akan menurunkan tim untuk memeriksa Wahyu.

"Setelah mengecek dari berita medsos yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," kata Agung dalam keterangannya, Kamis, 5 Januari 2022.

Baca Juga: 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Bakal Gelar Doa Bersama

Namun demikian kata Agung, pihaknya tetap akan memastikan untuk menjaga independensi haki Wahyu dalam penanganan perkara tersebut.

"MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," tuturnya.

Komisi Yudisial Ikut Telusuri Video

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya juga menyatakan akan menelusuri kebenaran video hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang viral di media sosial tersebut.

"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari 2022.

Namun kata Miko, dalam penelusuran ini pihaknya belum melibatkan kepolisian untuk mendalami video tersebut.

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Konsumsi Pertamax Diprediksi akan Melonjak

"Belum sejauh itu. KY masih akan telusuri kebenaran video itu dan captionnya. Video dan caption adalah dua hal yang berbeda. Pihak kepolisian tentu punya domain sendiri dan akan menindaklanjuti dalam koridor kewenangannya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui terdapat dua video hakim ketua Wahyu beredar di media sosial. Dalam video pertama Wahyu terlihat tengah berbicara dengan seseorang menggunakan telepon di sebuah ruangan sambil duduk di sofa.

Kemudian Wahyu terlihat mematikan telepon dan berbincang dengan seorang wanita yang merekam video tersebut.

Dalam narasi disebutkan bahwa Wahyu tengah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia menyebut akan memberi vonis mati kepada Sambo.

Dalam video kedua dinarasikan Wahyu tenga bercerita soal perkara pembunuhan Brigadir J. Dia juga disebut akan memberikan hukuman seumur hidup dan tidak memperdulikan fakta lain kecuali keterangan Bharada E.***

Sentimen: positif (100%)