Sentimen
Netral (99%)
6 Jan 2023 : 05.40
Partai Terkait

Tuai Polemik, PKS Minta MK Konsisten soal Sistem Proporsional Terbuka

6 Jan 2023 : 05.40 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Tuai Polemik, PKS Minta MK Konsisten soal Sistem Proporsional Terbuka

5 Januari 2023 20:07 WIB

Perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup menimbulkan polemik

Habib Aboe Bakar Al-Habsy (dpr.go.id)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy menilai uji materi soal permohonan kembali ke Pemilu proporsional tertutup seharusnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal ini jika MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang menegaskan sistem Pemilu dengan sistem proporsional terbuka sebagai bagian dari penyaluran kehendak rakyat.  

"Saya melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat. Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi menjadi oligarki partai politik," ungkap Habib Aboe, Kamis (5/1/2022).

Puan Ajak Kawal Pemilu 2024 supaya Jujur dan Adil

Habib Aboe menambahkan, dalam putusan sebelumnya MK menyatakan dalam pertimbangannya bahwa “adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih”.

"Sebagai the guardian of the constitution kita berharap MK akan tetap konsisten, tegak lurus dan tidak melupakan Ratio decidendi yang telah dibuat," kata dia.

"Sehingga tidak akan mengambil keputusan berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya. Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia," pungkasnya.

Diketahui Perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup menimbulkan polemik dalam kancah politik nasional.

Wacana ini muncul pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi terhdap Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kritik Pernyataan KPU Soal Sistem Proporsional Tertutup, DPR: Kapasitasnya Apa ?

Sentimen: netral (99.8%)