Sentimen
Negatif (100%)
6 Jan 2023 : 05.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Polda Jabar Ringkus Mantan Kades dan ASN di Kabupaten Bandung Barat ‘Makan’ Tanah Kas Desa

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

6 Jan 2023 : 05.21
Polda Jabar Ringkus Mantan Kades dan ASN di Kabupaten Bandung Barat ‘Makan’ Tanah Kas Desa

POJOKSATU.id, BANDUNG – Polda Jabar meringkus MS, mantan Kepala Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain MS, polisi juga meringkus AY, aparatur sipil negara (ASN) Desa Cibogo. AS Kepala Desa Cibogo dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala desa untuk memindahtangankan tanah kas desa Cibogo yang terletak di blok lapang persil 57 seluas kurang lebih 4,7 ha.

“Pelaku mencoret pada buku C induk desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 atas nama Emeh yang dicoret menjadi atas nama Martawidjaja


“Sehingga seolah-olah nama Martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57 lalu nama Martawidjaja tercatat pada buku C desa,” ujar Ibrahim, Kamis (5/1/2023).

BACA: Ladies Kabupaten Bandung Ati-ati, Ada yang Diam-diam Rekam Celana Dalam lalu Dijual di Medsos

Setelah mengeluarkan salinan C No 297 Martawidjaja, tanah tersebut dijual DSH, tersangka yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Martawidjaja.

“Sehingga terbit 51 akta jual beli serta dari 51 AJB tersebut, telah terbit 12 SHM dan 12 masih proses SHM di BPN Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

MS, AY dan ini menjadi saksi jual-beli dan juga mengeluarkan warkah atas nama pembeli, padahal para tersangka mengetahui tanah persil 57 tersebut adalah tanah kas Desa Cibogo.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pasal 15 permendagri No. 4 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kekayaandesa jo Pasal 25 Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana surat nomor : 700/321/itda/irbansus, tanggal 26 September 2022, pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang dilakukan Kepala Desa Cibogo Cs, merugikan keuangan negara lebih dari Rp30,5 miliar.

BACA: Karutan Bandung Ungkap Reaksi Hery Wirawan saat Kasasi Vonis Mati Ditolak MA, Anda Pasti tak Menyangka

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ancamannya sesuai Pasal 2, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan ancaman Pasal 3, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Arief/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)