Sentimen
Negatif (93%)
6 Jan 2023 : 03.55
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Brawijaya

Kasus: HAM

Ahli Hukum Jelaskan Alasan Perppu Kanjuruhan Perlu Diterbitkan

6 Jan 2023 : 10.55 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Ahli Hukum Jelaskan Alasan Perppu Kanjuruhan Perlu Diterbitkan
tirto.id - Aremania dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan jajarannya. Salah satu keinginan mereka yakni presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Mereka mendorong agar pemerintah memperbolehkan ada penyidik eksternal selain Polri dalam penanganan kasus Kanjuruhan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi merespons keinginan penerbitan Perppu.

"Kalau Perppu, Undang-Undang Cipta Kerja saja mungkin, meski secara teori tak mungkin. Perppu itu soal kebijakan politik," ucap dia kepada Tirto, Kamis, 5 Januari 2023.

Perihal Perppu Tragedi Kanjuruhan, Fachrizal menilai pemerintah sangat mungkin menerbitkan itu, tapi yang diubah adalah KUHAP dan Undang-Undang Polri. Misalnya, mengatur pelanggaran yang dilakukan oleh aparat.

Kasus Kanjuruhan dan banyak kasus lain yang belum tegas prosedur penanganannya. "Tidak mungkin 'teman makan teman', maka bisa jadi sarana impunitas. Salah satu yang harus dilakukan (penerbitan) Perppu KUHAP atau Perppu Polri," terang Facharizal.

"Misalnya, ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh polisi, itu yang menangani harus lembaga ad-hoc. Belajar dari kasus Sambo, ada kerja sama Komnas HAM, Kompolnas, LPSK, dan ada perhatian Kapolri."

Sementara dalam kasus Kanjuruhan, penembak gas air mata ialah polisi tapi tidak diperiksa dan proses pengusutan tidak transparan.

"Kalau mau (terbitkan) Perppu, ya, Perppu Polri dan Perppu KUHAP untuk mencegah kejadian tak terulang lagi dan memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara akuntabel dan transparan," tutur Fachrizal.

Lantas Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat menduga Polri tidak independen karena menetapkan status tersangka dengan pasal yang tidak sesuai fakta. Maka perlu ada Perppu.

"Bayangkan 135 nyawa hanya didapat dengan (Pasal) 359 (KUHP) karena kealpaan menyebabkan orang mati. Maka kami mohon kepada Pak Moeldoko, kepada Presiden Jokowi tolonglah terbitkan Perppu penyidik independen di luar Polri. Karena Polri tidak objektif, dia banyak kepentingan," kata Imam.

Sentimen: negatif (93.8%)