Sentimen
Negatif (87%)
6 Jan 2023 : 03.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sydney

Uang Ganti Rugi Montara Cair, 1 Nelayan Dapat Rp 70 Jutaan

6 Jan 2023 : 03.39 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Uang Ganti Rugi Montara Cair, 1 Nelayan Dapat Rp 70 Jutaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan kepada Task Force Montara membuatkan koperasi agar pembagian ganti rugi dapat dikelola secara profesional untuk para nelayan di perairan Nusa Tenggara Timur yang terdampak dari ledakan anjungan minyak Montara.

Luhut menyebut, PTT Exploration and Production (PTTEP) yang merupakan perusahaan minyak dan gas asal Thailand yang beroperasi di Australia telah menyepakati akan memberikan uang ganti rugi untuk 15.000 nelayan yang terdampak, sebesar AUD 192,5 juta atau USD 129 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun. Sementara untuk pembagiannya sebesar AUD 6.000 sampai dengan AUD 7.000 per nelayan sekitar Rp 70 juta, dan rencana akan dibayarkan pada Bulan Maret Tahun 2023.

Usulan tersebut Luhut suarakan agar uang ganti rugi tersebut dapat dikelola secara profesional dan aman sampai ke tangan nelayan.

-

-

"Angka AUD 192,5 juta itu dikelola dengan benar dan diberikan ke nelayan langsung. Saya usul dibuatkan koperasi buat nelayan dan dikelola secara profesional, dan jangan sampai uangnya hilang," pinta Luhut di dalam Konferensi Pers Update Status Kasus Montara dan Penyampaian Hasil Negosiasi, Kamis (24/11/2022).

Luhut meminta untuk penyusunan dan pengaturan dari pembagiannya dilakukan secara profesional. Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengusulkan kepada rakyat agar modalnya bisa dipakai untuk membuat perahu atau meng-upgrade perahu yang dimiliki para nelayan tersebut.

"Jadi nanti mengenai penyusunan ini, saya mau profesional membuatnya. Jadi nanti kita mengusulkan pada rakyat itu berapa modalnya di buat, apa saja kegiatan di situ. Misalnya, perahu untuk mereka bisa dapat upgrade perahu," ujarnya.

Tak hanya itu, dari dana kompensasi tersebut Luhut juga berencana membuatkan sebuah organisasi penangkapan ikan untuk para nelayan. Namun, untuk modal tersebut akan dihitung kembali oleh pihak profesional, setelah dipotong biaya pengacara dan segala macamnya.

"Kalau ini nanti dipotong-potong kan ada biaya pengacara ini segala macam. Nanti saya suruh orang profesional yang hitung dan kita akan awasin. Jadi nanti saya suruh hitunglah modal awalnya, apakah Rp 100 miliar, hingga betul-betul nanti rakyat sana harus sejahtera," lanjut Luhut.

Sebagai informasi, sudah lebih dari satu dekade terjadi kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, akibat ledakan Kilang minyak Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) yang terjadi pada 2009 lalu.

Namun, dampak yang ditimbulkan dari kasus tumpahan minyak tersebut sampai saat ini masih dirasakan oleh masyarakat, terutama di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang yang tercemar akibat tumpahan tersebut.

Untuk diketahui, Pengadilan Federal Australia di Sydney dalam putusannya memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (19/03/2021).

Hal ini terkait tumpahan minyak dari lapangan Montara yang dioperasikan PTT Exploration and Production (PTTEP), perusahaan minyak dan gas bumi asal Thailand, di lepas landas kontinen Australia pada 2009 lalu. Hakim Pengadilan Federal untuk kasus ini, David Yates, mengatakan tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material, menyebabkan kematian dan rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.

Sebelumnya Pengadilan Federal Australia di Sydney dalam putusannya memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (19/03/2021). Hal ini terkait tumpahan minyak dari lapangan Montara yang dioperasikan PTT Exploration and Production (PTTEP), perusahaan minyak dan gas bumi asal Thailand, di lepas landas kontinen Australia pada 2009 lalu.

Hakim Pengadilan Federal untuk kasus ini, David Yates, mengatakan tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material, menyebabkan kematian dan rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.

Dalam putusannya, dia menyebut PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara. Oleh karena itu, perusahaan mendapat hukuman memberi ganti rugi sebesar Rp 252 juta (AU$ 22.500) kepada penggugat utama dari gugatan kelompok tersebut.


[-]

(hoi/hoi)

Sentimen: negatif (87.7%)