Sentimen
Netral (100%)
5 Jan 2023 : 19.29

Sistem Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa

6 Jan 2023 : 02.29 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sistem Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu tentang penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 membuat kalangan partai politik hingga aktivis saling menyampaikan pendapat.

Wacana tentang penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 muncul akibat uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Kamis (29/12/2022) lalu.

Baca juga: Ini Alasan Muhammadiyah Dukung Sistem Proporsional Terbuka Dikaji Ulang

Apabila MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Jika MK menolak gugatan, maka Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sistem Pemilu Indonesia dari masa ke masa

Dalam sejarah Pemilu di Indonesia hanya terdapat 2 sistem yang diterapkan. Kedua sistem itu adalah proporsional tertutup dan proporsional terbuka.

Sistem proporsional tertutup membuat rakyat sebagai pemilih hanya bisa memilih partai politik.

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa mengetahui dan tidak bisa memilih secara langsung calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang bakal menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga: Ketua KPU Diadukan 2 Advokat ke DKPP terkait Pernyataan soal Sistem Proporsional Terbuka

Dengan sistem itu, walaupun pemilih yang memberikan suara kepada salah satu calon, maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung.

Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada para calon yang diusung berdasarkan nomor urut.

Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut itu nantinya ditentukan oleh partai politik.

Sementara, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Nilai Sistem Proporsional Tertutup Disenangi Partai yang Punya Tradisi Otoriter

Apabila partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang duduk di kursi legislatif, maka sistem proporsional tertutup ini disebut kurang demokratis.

Sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa memilih langsung Caleg yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tumbuhkan Oligarki Politik

Karena pemilih bisa mengetahui sosok Caleg yang akan mewakili mereka, sistem proporsional terbuka dinilai demokratis.

Sistem proporsional terbuka mulai diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (100%)