Sentimen
Positif (64%)
5 Jan 2023 : 22.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Selain PDIP, 8 Fraksi di DPR Inginkan Pemilu 2024 Terbuka

5 Jan 2023 : 22.50 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Selain PDIP, 8 Fraksi di DPR Inginkan Pemilu 2024 Terbuka

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Selasa 03-01-2023,22:48 WIB

DPR RI Menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Delapan dari sembilan fraksi di DPR mengeluarkan surat pernyataan sikap bersama agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Yakni sebagaimana Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA: Sufmi Dasco Persilakan Sandiaga Uno Jadi Capres, Tapi Lewat Partai Lain, Gerindra Tetap Usung Prabowo

Delapan fraksi tersebut ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, yang ikut menandatangani surat tersebut, membenarkan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama itu.

"Betul," kata Baidowi di Jakarta, Selasa 3 Januari 2022.

Meski demikian, dia akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Pemilu terkait perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana yang sudah diajukan ke MK.

BACA JUGA:ASN Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPS, Asal Ada Izin dari Atasan

"Tapi nanti apa pun putusan MK, kami ikuti," tambahnya.

Pernyataan sikap delapan fraksi tersebut yakni pertama menyatakan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

Kedua, meminta MK tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Pemilu sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

--

Ketiga, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

BACA JUGA:PDIP Partai Paling Berpengaruh di Indonesia, Ini Alasannya

Sejumlah perwakilan dari delapan fraksi yang menandatangani pernyataan sikap bersama tersebut ialah:

Sumber:

Sentimen: positif (64%)