Sentimen
Negatif (100%)
5 Jan 2023 : 20.55
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Penganiaya Sukarelawan Anies Baswedan Ditangkap, Motif Utang Piutang

5 Jan 2023 : 20.55 Views 2

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Penganiaya Sukarelawan Anies Baswedan Ditangkap, Motif Utang Piutang

SOLOPOS.COM - Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, melakukan jumpa pers penangkapan tersangka kasus penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan, Kamis (5/1/2023). (ANTARA/Al Fatah)

Solopos.com, BUKITTINGGI – Aparat Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang perempuan yang menjadi terduga pelaku penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan yang terjadi beberapa hari lalu di Bukittinggi.

Polisi memastikan kasus penganiayaan tersebut terkait masalah utang piutang dan tidak terkait politik.

PromosiHyperlocal Tokopedia Bikin Omzet Jualan Online Meroket 147%

“Kami pastikan bukan urusan politik. Korban dan pelaku saling mengenal, ini soal utang piutang, untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun,” kata Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Kamis (5/1/2023).

Ia mengatakan pelaku ditangkap di Kota Padang bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (3/1/2023) bersama dua orang lainnya.

“Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang, dua orang lainnya masih dijadikan saksi untuk sementara, dari pengakuannya pelaku berjumlah empat orang, satu tersangka lainnya sedang diburu,” kata Plt. Kapolres seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pejabat sementara Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur, 56, yang juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan.

Idris dianiaya di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi pada Senin (2/1/2023).

“Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban, dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama. Pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban,” katanya.

Fetrizal mengatakan, menurut keterangan sementara tersangka, utang sebesar Rp21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan.

“Bahkan korban pernah memberi giro kepada tersangka namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya. Pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban,” katanya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Sentimen: negatif (100%)