Sentimen
Positif (48%)
5 Jan 2023 : 20.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Kejagung bantah soal pemeriksaan Johnny G Plate

6 Jan 2023 : 03.40 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung bantah soal pemeriksaan Johnny G Plate

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tetap berjalan terhadap beberapa pihak. Namun, nama sekretaris jenderal dari Partai Nasdem itu tidak ada dalam daftarnya.

“Tidak (ada pemeriksaan terhadap Johnny G Plate),” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, ada tiga orang saksi yang dipanggil terkait dengan perkara TPPU dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Mereka adalah Anggie Idelia Oktarin Hutagalung (AIOH) selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, Iwan Hernawan (IH) selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi, dan Syaifullah (S) selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya.

Sementara, dalam perkara pokok, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Anang berperan, karena telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat, serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Sentimen: positif (48.5%)