Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Serikat Pekerja Laporkan Dirut dan Manajemen Jiwasraya ke Polisi
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Serikat Pekerja Jiwasraya memutuskan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas pemecatan sepihak kepada pegawai. Laporan inj teregistrasi dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023.
Adapun terlapor dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Jiwasraya, Angger P. Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso. Sedangkan pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.
“Dalam hal ini Direktur Utama Angger P. Yuwono kemudian Direktur SDM R. Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja,” kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).
Dalam laporan ini, Serikat Pekerja mempersangkakan Angger dan Mahelan dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Serikat Pekerja. Dia menyebut ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
“Secara Undang-Undang Serikat Pekerja setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi,” imbuhnya.
Sementara Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya mengatakan, ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja.
“Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023,” ungkap Nugroho.
Pemecatan secara sepihak ini menurut Nugroho berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya. “Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi,” pungkasnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (78%)