Sentimen
Negatif (97%)
5 Jan 2023 : 12.06

Jimly Asshiddiqie: Ada Sarjana 'Tukang Stempel' di Balik Terbitnya Perppu Ciptaker

5 Jan 2023 : 12.06 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Jimly Asshiddiqie: Ada Sarjana 'Tukang Stempel' di Balik Terbitnya Perppu Ciptaker

Beleid yang terdiri atas 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu telah diundangkan pada 30 Desember 2022

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Beleid yang terdiri atas 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu telah diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu.

Pakar hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan apabila dalam 2 tahun beleid tidak segera diperbaiki maka UU Cipta Kerja tak berlaku. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU Cipta Kerja buatan DPR RI inkonstitusional bersyarat.

Perppu Cipta Kerja Banjir Kritikan, Mahfud Md: Belum Baca Isinya Sudah Berkomentar

"Sekarang masih ada waktu 7 bulan sebelum tenggat waktu November 2023. Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan ditengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful & sustansial sesuai amar putusan," kata Prof Jimly di Jakarta, Rabu (4/1/23).

Jimly menyebut alasan pemerintah dibalik terbitnya Perppu Cipatker karena terdapat kondisi kegentingan memaksa, terlalu mengada-ada.

Adapun kondisi kegentingan memaksa yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja ini antara lain hak atas pekerjaan dan hidup layak, krisis ekonomi global, peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), hingga perang Rusia dan Ukraina.

"Tidak perlu membangun argumen adanya kegentingan memaksa yang dibuat-buat dengan menerbitkan Perppu dalam  kegemerlapan malam tahun baru yang membuat kaget semua orang," tuturnya.

Dia mengingatkan bahwa pembntuk UU menurut UUD adalah DPR RI, bukan Presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.

"Bukan dengan Perppu tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK," tegasnya.

Dalam hal ini, Jimly menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja jelas telah melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.

"Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikann alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel. Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," pungkasnya.

Perppu Cipta Kerja Tuai Kritikan, DPR Janji Pelajari Isinya Usai Reses

Sentimen: negatif (97%)