Minus PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tolak Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

5 Jan 2023 : 17.43 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Minus PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tolak Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak Pemilu 2024 digelar dengan menggunakan sistem proporsional tertutup. PDIP merupakan satu-satunya partai yang tidak ikut bersikap.

Adapun ke delapan partai tersebut di antaranya adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Kedelapan fraksi meminta supaya Mahkamah Konstitusi mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” demikian bunyi sikap delapan Fraksi DPR RI, dikutip Selasa 3 Januari 2022.

Baca Juga: Soal Kritik Terhadap Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Saya Tak Risau, Artinya Demokrasi Hidup

Ke delapan fraksi juga mengingatkan supaya KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun.

“Kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menyampaikan terkait adanya kemungkinan pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang kembali ke sistem proporsional tertutup. 

Hasyim mengatakan sistem ini saat ini sedang berproses di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: 4 Hal Pentingnya Membangun Persahabatan Sebelum Berkencan

Menurut dia bisa saja MK mengabulkan judicial review (JR) dengan memutuskan sistemPpemilu Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan tidak ada yang bisa memprediksi putusan MK mengenai hal tersebut. 

“Ada sidang MK dengan dua agenda yang pertama adalah judicial review yang dihasilkan oleh sejumlah pihak menyoal norma di dalam undang-undang pemilu tentang sistem pemilu yang sekarang ini undang-undang pemilu adalah proporsional terbuka dan di soal kira-kira arahnya menuju proporsional tertutup,” katanya. 

Kendati demikian, Hasyim mengaku belum berani untuk berspekulasi terkait dengan putusan MK apakah sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup atau tetap di sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah berlangsung sejak pemilu 2004.

Baca Juga: Majelis Hakim Datangi Rumah Ferdy Sambo Besok, Guyonan Kopi Pengacara dan Jaksa yang Tak Percaya

Hasyim mengatakan jika nanti sistem pemilu diputuskan kembali ke proporsional tertutup, maka tidak akan relevan lagi bagi calon legislatif (caleg) untuk memasang baliho dengan gambarnya masing-masing di pinggir jalan. 

Pasalnya kata dia, dengan sistem tersebut masyarakat mencoblos gambar partai politik karena namanya tidak muncul di surat suara. Karena itu, kata dia KPU meminta supaya caleg menahan diri tidak belanja alat kampanye terlalu dini.

“Karena (dengan sistem tertutup) namanya tidak muncul lagi di surat suara dan (pemilih) tidak nyoblos lagi nama nama calon, yang akan dicoblos hanya tanda-tanda gambar partai politik sebagai peserta pemilu,” ucapnya. 

“Kami sampaikan untuk menahan diri untuk tidak memasang gambar terlebih dahulu. Siapa tahu kemudian sistemnya kembali tertutup,” katanya.***

Sentimen: netral (92.8%)