Soal Perppu Cipta Kerja,Jimly Asshiddiqie Duga Ada Upaya untuk Berhentikan Presiden Jokowi di Tengah Jalan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
4 Januari 2023 18:14 WIB
Perppu tentang Cipta Kerja ini diterbitkan dengan mengabaikan peran Mahkamah Konsitusi (MK) dan DPR
Joko Widodo (Instagram @jokowi)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Perppu tentang Cipta Kerja ini telah melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.
Hal ini dikarenakan Perppu tentang Cipta Kerja ini diterbitkan dengan mengabaikan peran Mahkamah Konsitusi (MK) dan DPR.
Perppu Cipta Kerja Banjir Kritikan, Mahfud Md: Belum Baca Isinya Sudah Berkomentar
"Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikann alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel. Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Oleh karena itu, Jimly mendunga ada skenario terselubung dari para 'sarjana tukang stempel' dibalik terbitnya Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya skenario itu mengarah pada upaya menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya.
"Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," tukasnya.
Perppu Cipta Kerja Tuai Kritikan, DPR Janji Pelajari Isinya Usai ResesSentimen: negatif (98.1%)