Sentimen
Tokoh Terkait
Pengacara LCW bersyukur ada hakim ajukan dissenting opinion
Alinea.id Jenis Media: News
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang, divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar Liliek.
Jaksa menuntut Master Parulian Tumanggor dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Master Parulian juga dituntut membayar uang pengganti Rp10,98 triliun subsider enam tahun kurungan.
Terhadap Stanley MA, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp868 miliar subsider lima tahun kurungan.
Lalu, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pierre juga dituntut membayar uang pengganti Rp4,55 triliun subsider lima tahun dan enam bulan kurungan.
Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Sentimen: negatif (99.6%)