Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, MPR: Pemerintah Perlu Penuhi Persyaratan Sesuai UU
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
4 Januari 2023 21:04 WIB
Perppu tentang Cipta Kerja ini menuai polemik di publik
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Jitunews/Khairul Anwar)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu tentang Cipta Kerja ini menuai polemik di publik. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU Cipta Kerja buatan DPR RI inkonstitusional bersyarat.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah terlebih dahulu memenuhi persyaratan dalam menetapkan Perppu sesuai tata cara pembentukan perundang-undangan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
"DPR juga secara terbuka membahas Perppu tersebut pada masa sidang berikutnya," ujar Bamsoet, Rabu (4/1/2023).
Politisi Partai Golkar ini juga pemerintah memberikan penjelasan kepada publik terkait alasan ditetapkannya Perppu Cipta Kerja apakah sudah memenuhi kondisi darurat sebagai mana ketentuan UU.
Menurutnya pemerintah perlu menjelaskan substansi dan tujuan dari Perppu tersebut, dan meminta pemerintah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pelaku usaha dan perwakilan dari pekerja.
"Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan penolakan dari berbagai pihak seperti serikat pekerja yang ada dan dapat memberikan ketentraman di masyarakat," pungkasnya.
Mengharapkan Presiden Jokowi Menegur Ahok Adalah Sebuah IlusiSentimen: negatif (57.1%)