Sentimen
Negatif (98%)
5 Jan 2023 : 01.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Kalibaru

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Reda Manthovani

Reda Manthovani

Jaksa Susun Surat Dakwaan Irjen Teddy Minahasa

5 Jan 2023 : 01.59 Views 20

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Jaksa Susun Surat Dakwaan Irjen Teddy Minahasa

Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya sedang menyusun surat dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatra Barat itu merupakan tersangka kasus dugaan peredaran narkotika.
 
"Kita mulai susun (surat dakwaan). Kan, berkas udah sama kita. Susun pelan-pelan. Rencana dakwaannya duluan," kat Reda saat ditemui di sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2023 di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
 
Menurut Reda, penyusunan surat dakwaan dilakukan sambil menunggu proses pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.

-?

- - - -
Selain Teddy, surat dakwaan juga disiapkan untuk empat anggota polisi yang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan personel Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan.
Reda menyebut pihaknya sedang mempersiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan bertugas dalam menyidangkan kasus itu. Ia memastikan JPU yang dipilih tidak pernah memiliki kedekatan dan keterlibatan dengan Teddy maupun tersangka lainnya.
 
"Untuk menjaga objektifitas," terang Reda.
 
Teddy dkk dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (98.5%)