Ketua KPU Akui Sudah Kaji Sistem Pemilu Tertutup dan Akan Hadap MK
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku sudah mengkaji perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan pemilu proporsional tertutup.
Dia mengatakan kajian itu untuk dijadikan bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu.
"Sudah ada kajian. Nanti disampaikan pada saatnya sidang," kata Hasyim di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan bahwa dirinya sudah diminta oleh MK untuk menjelaskan sistem pemilu menurut pendapat pribadinya. Namun, dia tak memberitahu jadwal dirinya hadir dalam sidang perkara itu.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa penjelasan yang akan disampaikan di MK tak akan melanggar batasan selaku penyelenggara pemilu.
"Jadi KPU enggak akan berteori tentang proporsional daftar calon terbuka keuntungan dan kekurangannya ini, tertutup kelebihan dan kekurangannya ini. Bukan level itu, karena level itu di pembentuk undang-undang dan para pengkaji," tegas Hasyim.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pleno perkara tersebut.
Adapun menurut Fajar sidang dilaksanakan pada 17 Januari pukul 11.00 WIB.
"Sidang pleno mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait," tuturnya saat dihubungi, Rabu (4/1/2023). (saa/put)
Sentimen: netral (99.2%)