Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
PPKM Dicabut, RI Bertransisi Pandemi Jadi Endemi
Krjogja.com Jenis Media: News
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Januari 2022. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)
Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setelah hampir tiga tahun sejak pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kebijakan PPKM ini bertujuan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian.
Saat ini, kebijakan PPKM memang sudah ditarik. Namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. Di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, bila nanti muncul varian baru, Pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus. Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium WGS yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut dan Pemerintah juga akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali.
"Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan booklet yang akan membantu kita dalam bertindak kita bila ada kasus baru," jelas Luhut dalam Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (2/1/2022).
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95.8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik (tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis), dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
"Pencabutan PPKM adalah salah satu program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi," tutur Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama.
Dalam proses ini, harus dipastikan secara bertahap kita menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan pastisipasi masyarakat. Begitu menjadi endemi, masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dirinya dan lingkungan sekitar.
Sentimen: positif (72.7%)