Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana
Terdakwa Kasus Korupsi CPO Divonis 1 Sampai 3 Tahun Penjara
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO), Rabu (4/1). Para terdakwa divonis satu sampai tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Liliek P Adi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Indra mendapatkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan tambahan kurungan dua bulan.
Master Parulian divonis setahun enam bulan penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp100 juta.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, pidana penjaranya ditambah dua bulan.
Wei, Pierre, dan Stanley masing-masing divonis setahun penjara. Ketiganya juga diberikan pidana denda Rp100 juta. "Subsider dua bulan kurungan," ujar Liliek.
Liliek juga sempat memberikan penjelasannya terkait perhitungan vonis untuk para terdakwa. Keadaan memberatkan dalam putusan itu yakni karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Keadaan meringankan para terdakwa yakni belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Ada beberapa keadaan meringankan lain yang dibedakan untuk para terdakwa.
Keadaan meringankan yang berbeda di Master Parulian yakni sudah berusia lanjut. Wei telah membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan tidak menerima honor. Pierre memiliki tanggungan keluarga. (OL-14)
Sentimen: negatif (99.6%)