Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ahmad Yani Basuki
Brigadir Yosua Hutabarat
Masa Tahanan Akan Diperpanjang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beri Kesaksian Satu Sama Lain
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs hingga saat ini masih terus digelar.
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar pada Selasa, 3 Januari 2023 menghadirkan saksi meringankan untuk kedua terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama menolak untuk menjadi saksi mahkota satu sama lain.
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempertanyakan kesediaan kedua terdakwa untuk menjadi saksi, namun sebagaimana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdakwa berhak mengundurkan diri.
Baca Juga: Harga Pertamax Resmi Turun Rp1.100 Mulai 3 Januari 2023, Simak Harga Terbaru
“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” kata Hakim Wahyu, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Diketahui bahwa pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut menghadirkan saksi ahli yakni Prof. Dr. H. M. Said Karim, seorang ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Hasanudin.
“Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA,” ujar penasihat hukum, Febri Diansyah.
Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Sambo: Lelaki Normal Dengar Isterinya Diperkosa Pasti Mendidih Darahnya
Sementara itu, terkait dengan masa tahanan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang akan berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan perpanjangan masa penahanan.
Adapun penambahan masa tahanan tersebut paling lama 60 hari berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, maka masa penahanan bisa diperpanjang ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6.
Dengan demikian, maka dipastikan bahwa para terdakwa dalam perkara pembunuhan tersebut tidak akan dibebaskan sebagaimana majelis hakim telah melakukan antisipasi hal tersebut.
“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” ujar Djuyamto.***
Sentimen: negatif (98.4%)